SEKOJA.CO.ID, Tebo- Pelaku pembunuhan janda di Unit 6, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo akhirnya tertangkap. Rusdi (42) warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas.
Dilansir dari Suaratebo.net, Rusdi ditangkap polisi pada Rabu (08/01/2020) sekira pukul 11. 00 WIB di Provinsi Bengkulu. Pelaku diketahui merupakan pacar korban.
Berawal dari penemuan jasad korban, tim Sultan Polres Tebo Kemudian pada hari Rabu (08/01/2020) melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi tentang tindak pidana pembunuhan itu.
Dari situ, polisi mendapat informasi jika tersangka sedang berada di Desa Bungk Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Muko-muko Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya, tim Sultan berkoordinasi dengan anggota Polres Muko-muko. Hingga akhirnya pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebo.
Kepada penyidik, Rusdi mengaku tega membunuh kekasihnya itu karena terbakar api cemburu. Dituturkan Rusdi, kekasihnya tersebut ditelepon oleh salah seorang pria.
Dari situlah, akhirnya tersangka Rusdi timbul niat untuk membunuh korban, kemudian korban dirayu untuk bersetubuh di kamar korban. Selesai bersetubuh, korban disuruh untuk memasak mie dan makan bersama. Setelah itu baru dia membunuh korban dengan menjerat leher korban dengan kabel charger handphone.
Kapolres AKBP Zainal Arrahman melalui Wakapolres Tebo Kompol Mamit Suargi saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap janda di Rimbo Bujang.
“Pelaku kita tangkap di Bengkulu, pelaku terpaksa kita tembak karena melawan petugas,” kata Wakapolres.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Wakapolres. (ade)




