Terkait Kasus Komisioner KPU, KPK Buka Peluang Panggil Sekjen PDIP n P

30

SEKOJA.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil sejumlah pihak, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, untuk mengusut kasus dugaan suap yang menyeret Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan. Hasto dan sejumlah pihak lainnya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Mungkin tidak saja hanya kepada Hasto, tetapi mungkin kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini pasti juga ada panggilan-panggilan,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 9 Januari 2020 malam.

Keterangan para saksi, termasuk Hasto, sangat dibutuhkan untuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR. Namun, rencana pemanggilan saksi-saksi, kata Lili, sesuai kebutuhan penyidikan nantinya.

“Soal memanggil pihak-pihak terkait yang disebut tadi oke, misalnya seperti Pak Hasto, ini juga kembali ke penyidikan,” ucapnya.

Sejauh ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses PAW di DPR. Mereka adalah Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE); dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Kemudian ada calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku (HAR); serta pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak diduga penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful diduga merupakan pihak yang memberikan suap.

Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan diduga meminta komisi sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal. Namun, Wahyu baru akan menerima Rp600 juta dari proses pelolosan tersebut.

Uang Rp600 juta dibagi dalam dua tahap. Pada tahapan pertama ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Tetapi, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 juta dari total Rp400 juta. Sisanya atau senilai Rp200 juta diduga digunakan oleh pihak lain.

Lili mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus ini, termasuk dugaan soal sumber dana suap Rp400 juta yang disebu-sebut dari seorang elite PDIP yang berpengaruh. Sebab, proses penyampaian uang Rp400 juta tersebut melalui banyak pihak yang di antaranya yakni Agustiani; seorang advokat berinisial DON; dan pihak swasta, Saeful.

“Sumber dana ini kan sedang didalami oleh teman-teman di penyidikan. Kemudian ada beberapa, misalnya pihak swasta, itu kan menjadi sumber aliran sana juga kan yang membawa dan mengantarkan,” jelasnya.

Pada tahapan pemberian suap kedua, Wahyu rencananya akan menerima Rp400 juta. Uang itu bersumber dari Harun Masiku melalui Saeful yang diserahkan oleh salah seorang pengurus DPP PDIP. Namun, uang Rp400 juta tersebut masih di tangan Agustiani dan belum sempat diterima Wahyu karena keburu ditangkap KPK.(ade/okezone.com)