Masih Ada Kepala Puskesmas Di Muarojambi Tidak Sesuai Permenkes 75/2014

60

 

SEKOJA.CO.ID, Muarojambi – Jabatan kepala pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kabupaten Muarojambi kembali disoalkan warga. Pasalnya, ada kepala puskesmas yang tidak mencukupi syarat untuk menjadi kepala puskesmas bisa menjabat kepala puskesmas.
Sementara syarat utama yang harus dipenuhi calon kepala puskesmas harus
seorang sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum
pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat.
“Sesuai permenkes 75/2014 pasal 33 (2) bahwa kepala puskesmas yang dimaksud merupakan tenaga kesehatan dengan kriteria (a) tingkat pedidikan paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat,” kata seorang warga yang sembari meminta namanya untuk tidak ditulis kepada sekoja.co.id, Senin (13/1/2020).
Dia mengatakan, dengan adanya hal seperti ini akan membuat suasana kerja di kantor menjadi tidak nyaman. Sehingga menghasilkan kinerja yang buruk.
“Ini merupakan rumor yang tidak bagus. Ini akan menimbulkan suasana kinerja yang tidak baik di sana (kantor, red,),” pungkasnya.(dar)