SEKOJA.CO.ID – diduga perkosa anak kandung yang masih berusia 9 tahun dirumah, sakun (41) warga Siak, Riau, ditangkap polisi usai dilaporkan oleh sang istri.
“Tersangka Sakun sudah kita amankan atas laporan istrinya. Pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” kata Humas Polres Siak, Bripka Dedek, dilansir Detik.com, Selasa (14/1/2020).
Dedek mengatakan ibu kandung korban melaporkan kasus ini pada Desember 2019. Pemerkosaan diduga dilakukan tersangka saat istrinya bekerja mencari sisa buah sawit (brondolan).
“Ketika istrinya bekerja, anak dan suaminya berada di rumah. Di saat itulah bapak kandungnya memaksa anaknya bersetubuh,” kata Dedek.
Dedek menyebut Sakun mengancam anaknya akan dibunuh jika tidak melayani nafsunya. Sakun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
“Tersangka memaksa anaknya, bila tidak bersedia melayani korban diancam akan dibunuh. Atas laporan istrinya, tersangka kita tangkap di rumah,” kata Dedek. (mau)