SEKOJA.CO.ID, Jambi– Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengaku kebingungan untuk memenuhi permintaan Rp200 juta yang diajukan anggota dewan. Hal tersebut diungkapkannya dalam sidang lanjutan perkara “ketok palu” RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (14/1/2020).
Uang Rp200 juta itu, kata Zumi Zola, diminta anggota dewan kepada dirinya melalui Apif Firmansyah. Keterangan tersebut disampaikannya saat hadir sebagai saksi untuk Efendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhamadiyah.
“Waktu itu Apif menghadap saya, dewan minta uang Rp 200 juta. Saya bingung cari duit kemana,” ujar Zola.
Selanjutnya, Zola mengatakan kepada majelis hakim bahwa pada saat itu Kadis PUPR Jambi, Dody Irawan yang mencari dananya. “Kata Pak Dody dananya dari kontraktor,” ujarnya seperti dilansir dari Okezone.com.
Di samping itu, dia juga mengaku sempat ditemui Kusnindar di rumah dinas terkait adanya anggota dewan yang belum mendapat jatah ketok palu RAPBD Jambi 2017.
“Pak Zola, ada dewan yang belum dapat jatah, uangnya tidak cukup,” tuturnya menirukan perkataan Kusnindar.
Mendengar itu, Jaksa KPK mempertanyakan bagaimana proses pembagian uangnya.
“Saya tidak tau bagaimana teknisnya. Dan saya juga tidak tau kalau Pak Kusnindar yang bagikan uang,” jawab Zola.(ade)