SEKOJA.CO.ID, Jambi – Pelarian
Husaimi (27) dari kejaran polisi akhirnya terhenti. Warga Dusun Johor Baru, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, itu terpelosok dalam parit sehingga polisi berhasil menangkapnya. Bahkan Husaimi mengalami luka pada paha kirinya.
Wakapolsek Telanaipura, Iptu Budi ketika dikonfirmasi Rabu (15/1/2020) membenarkan atas penangkapan itu. Dia mengatakan, tersangka diamankan pada Kamis (26/12/ 2019) lalu. Berdasarkan hasil rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, tersangka melancarkan aksinya bersama rekannya Midun (28) warga Jelutung, Kota Jambi.
“Setelah tersangka utama berhasil kita amankan, kemudian kita kembangkan dan berhasil mengamankan rekannya tanpa melakukan perlawanan,” kata Budi.
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2019 dengan nomor Polisi BH 5037 ZY dan 1 unit sepeda motor Yamah Mio GT tanpa plat nomor.
“Dari keterangan para pelaku, sebelumnya pernah melakukan kejahatan yang sama di kawasan Thehok, Kebun Handil dan Mendalo,” katanya.
Akibat perbuatannya kini kedua tersangka mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Telanaipura dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (dsw)