Kerap Lukai Korban, Tiga Pencuri Walet Diterjang Timah Panas

122

SEKOJA.CO.ID, Jambi – Henri Arifin (39), Samsudin (39) dan Somadi (34) harus merasakan sakitnya timah panas yang bersarang di kakinya akibat mencoba kabur dari kejaran petugas kepolisian. Mereka bertiga ditembak usai mencuri sarang walet di Jalan Lingkar Selatan 1, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru pada Jum’at 10 Januari 2020 lalu sekitar Pukul 09.30 WIB.

Berdasarkan informasi kejadian itu terjadi bermula pada saat korban yang tidak disebutkan namanya mendapatkan telepon dari Efendi yang mengatakan kalau ada orang yang mencurigakan di sarang wallet tersebut.

Berbekal informasi itu, korban lantas melaporkan ke Polsek Kotabaru. Mendapatkan laporan, tim opsnal Polsek Kotabaru bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta langsung melakukan penyisiran.

Dari hasil penyisiran itu, petugas mendapati tiga orang pelaku, namun saat hendak ditangkap ketiganya melarikan diri. Lantas, petugas langsung memberikan tembakan peringatan ke udara, akan tetapi tidak di indahkan oleh pelaku, sehingga polisipun memberikan tindakan tegas secara terukur.

“Tersangka merupakan spesialis pencuri sarang walet dengan membawa senjata tajam dan beraksi di siang hari,” kata Kapolsek Kotabaru AKP Apfrito Marbaro Rabu (15/1/2020).

Menurutnya, pelaku ini dalam berksi kerap membawa senjata tajam dan tidak segan-segan melukai korbannya.

“Senjata tajam yang mereka gunakan, selain untuk mengambil sarang walet juga digunakan untuk melindungi diri dan tidak segan segan melukai korban,” jelas Kapolsek yang baru 6 hari menjabat ini.

Sebelum beraksi, terang Kapolsek, para tersangka memastikan tempat yang menjadi sasaran operasi. Mereka juga menggunakan narkoba jenis sabu untuk memacu keberanian para tersangka.

“Diintai dulu dan dimasuki pada jam-jam istirahat, selalu menggunakan sabu dan dalam pengaruh narkotika,” sebutnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, kawanan pencuri spesialis sarang walet ini beraksi lebih dari satu kali. “Satu kilo dijual tersangka seharga Rp 13 sampai Rp 14 juta dan berat barang bukti walet ini satu kilo” ungkap mantan Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.

Dari situ, polisi masih melakukan penyelidikan, dan para tersangka diamankan di Mapolsek Kotabaru. “Mereka kita ancam dengan pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dan terancam 7 tahun kurungan penjara. (dsw)