Korupsi RTLH, Mantan Lurah Tanjung Azwar Muda Dijebloskan ke Lapas Jambi

168

 

SEKOJA.CO.ID, Muarojambi– Usai diperiksa dokter,  mantan Lurah Tanjung Kumpeh Ilir, Azwar Muda, langsung dijebloskan ke Lapas Jambi. Dia terbukti korupsi program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Kementrian Sosial tahun anggaran 2016 di Kelurahan Tanjung. Kerugian negara Rp 93 juta berdasarkan audit inspektorat.
“Hari ini kita menerima tersangka dan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik dari Polres Muarojambi yang insial namanya AM,” ujar Sunanto, Kepala Kejari Muarojambi kepada sekoja.co.id, Rabu (15/1/2020).
AM menjabat sebagai Lurah Tanjung dari tahun 2014. “AM kita serahkan ke LP Jambi untuk pemeriksaan berikutnya dan sidang yang akan datang. Adapun atas perkara tersebut kerugian negara berdasarkan audit inspektorat lebih kurang sebesar Rp 93 juta,” katanya
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya perkara ini berawal dari ada dua kelompok di Tanjung yang memperoleh bantuan RTLH dari Kemensos. Yakni kelompok Tanjung I dan Tanjung II. Tiap kelompok terdiri dari delapan orang dan menerima gelontoran dana total Rp 240 juta, di mana masing-masing rumah tangga sasaran (RTS) menerima Rp 15 juta untuk bedah rumah.
Ketika uang program RTLH tersebut cair, AM menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi kelompok untuk mengelola uang dengan cara membuat berita acara bahwa kelompok tidak sanggup.
Uang tersebut selanjutnya dititipkan ke rekening di kantor pos. Pekerjaan bedah rumah ini meliputi atap lantai dinding, namun pada prakteknya terjadi kekurangan volume. Pembangunan water closet (wc) ada volumenya yang kurang begitupun dinding.
Barang bukti yang diserahkan oleh penyidik polres Muarojambi kepada Kejari Muarojambi berupa surat. Sementara itu, selama proses ini berlangsung, tidak ada etikad baik dari pihak tersangka untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
“Tidak ada etikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara tersebut,”pungkasnya.(dar)