SEKOJA.CO.ID, Merangin- Tua-tua keladi, pepatah ini pantas disematkan kepada Muhtar (53) dan Saifan (47). Pasalnya, kedua pria yang diketahui sudah jadi kakek tersebut ditangkap tim Satnarkoba Polres Merangin saat berpesta sabu, Selasa (14/1/2020).
Muhtar (53), diketahui merupakan warga RT 04/02, Kelurahan Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Sementara itu, Saifan Amruansah (47) adalah warga jalan Batu Raja, RT 14, Desa Air Batu, Kecamatan Tabir Ilir.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat, Sabtu (11/1/2020) sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu, polisi mendapatkan informasi bahwa di Pondok milik Saudara Saifan yang berada di RT 13, Kelurahan Pasar Rantau Panjang sering digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut kemudian tim Satnarkoba Polres Merangin melakukan penyelidikan. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekira jam 16.30 WIB tim mendapatkan informasi bahwa di tempat tersebut sedang berlangsung pesta narkotika jenis Sabu
Tak mau kehilangan momen, petugas langsung bertindak dan menggerebek pondok itu. Ternyata benar, saat masuk, ada beberapa orang yang sedang pesta sabu.
Karena terkejut, pemakai sabu yang berada di pondok berupaya melarikan diri. Sayang, petugas sudah mengunci lokasi dan berhasil mengamankan Muhtar dan Saifan.
Kapolres Merangin AKBP M Lutfi ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurut dia, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Merangin.
“Iya benar dua orang warga Tabir,” kata Kapolres, Rabu (16/1).
Saat ini petugas tengah melakukan pemeriksaan dan melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku, petugas akan mencari pemasok narkoba kepada kedua pelaku. (kdr)




