SEKOJA.CO.ID – Polisi meringkus Septania Wahyu (29), pria yang memamerkan alat kelaminnya di depan kos putri di Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Pelaku dua kali ini beraksi di sekitar lokasi tersebut.
Seperti dilansir detik.com, Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto menjelaskan kejadian berawal saat korban seorang perempuan lewat di Gang Nangka, Glagahsari, Selasa (14/1), pukul 14.30 WIB. Korban melihat pelaku duduk di atas motor.
“Waktu itu pelaku duduk di atas motor di depan kos, dan memperlihatkan alat vitalnya yang diarahkan ke korban,” kata Aryanto kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).
Seketika itu korban berteriak, warga yang mendengar teriakan korban langsung mengamankan pelaku. Setelahnya, polisi yang mendapat informasi dari warga kemudian menggelandang pelaku ke Mapolsek Umbulharjo.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku ternyata tidak hanya beraksi sekali. Pelaku juga pernah melakukan hal sama di Gang Nangka pada November 2019 lalu. Namun, kala itu pelaku berhasil kabur.
“Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa pelaku merasa mendapat kepuasan setelah mengeluarkan alat vitalnya tersebut. Pelaku ini lulus dari salah satu PTN tahun 2016, namun sampai sekarang nganggur,” tuturnya.
Kini pelaku harus berurusan dengan polisi. Atas perbuatannya itu, Wahyu dijerat dengan Pasal 281 KUHP.
“Pelaku melanggar Pasal 281 dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan (penjara),” tutupnya. (ade)