SEKOJA.CO.ID- AM mengakui dirinya memperkosa anak angkatnya. Dia mengatakan perbuatan bejatnya itu sudah dilakukan lima kali.
“Hanya lima kali saya melakukannya, tidak lebih dari itu,” kata AM Pria Asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) di Polres Bima Kota, NTB, Kamis (16/1/2020).
“Istri saya yang mengambil video itu, tapi saya tidak tahu siapa yang menyebarkannnya,” ujarnya seperti dilansir dari laman detikcom.
Dia mengatakan aksi bejatnya itu dilakukan di dua tempat berbeda, yaitu di salah satu rumah kosong di Desa Kurujanga, Kecamatan Langgudu dan di rumahnya sendiri yang berlokasi di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. AM menepis dirinya pernah memperkosa anak angkatnya saat masih SMP pada tahun 2014.
“Tudingan saya melakukan itu sejak tahun 2014 itu adalah fitnah, hanya di tahun 2019 saja dan soal saya mengancamnya juga tidak benar,” ujarnya.
AM juga mengakui kalau istrinya merekam aksi bejatnya. Namun, dia mengaku tak tahu siapa yang menyebar video itu.
Pasangan suami istri itu sebelumnya dilaporkan oleh kakak kandung korban ke Polres Bima Kota. Polisi pun telah mengamankan kedua orang tersebut.
“Pasutri ini dijemput di rumahnya di Kecamatan Langgudu. Statusnya diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi Manossoh Prayugo.
Hilmi mengatakan korban mengaku mendapat tindakan tersebut sejak 6 tahun yang lalu atau pada tahun 2014 ketika masih duduk di bangku SMP. Saat itu korban masih berumur 15 tahun yang dititipkan oleh orang tuanya untuk tinggal di rumah Pasutri tersebut. (ade)