SEKOJA.CO.ID,Jambi- Diduga pengedar narkoba di tempat-tempat hiburan malam di Kota Jambi, EP (28) seorang wanita warga Lorong Cendana, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi diringkus Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Dia ditangkal pada Rabu malam (15/1/2020) di parkiran Nyx, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Pada saat diamankan, petugas Direktorat Narkoba Polda Jambi mendapati 3 butir pil ekstasi dari tangan EP. Ditangkapnya EP berdasarkan pengembangan dari kasus penangkapan seorang kasir Octopus pada minggu malam lalu.
“Yang bersangkutan sudah kita amankan, beserta barang bukti 3 butir Pil Ekstasi. Saat ini sudah kita amankan dan bakal kita gelar perkara terkait narkotika jenis Ekstasi,” kata Kombes Pol Eka Wahyudianta saat ditemui diruangnnya pada Jumat (17-01-2020).
“EP ini pengembangan dari yang kita dapatkan seorang Reception dari pada panti pijat dinyatakan urine positif, yang kita kembangkan dan kita dapatkan EP ini diparkiran karaoke,” ujarnya.
“Bisa jadi, itu kan tempat-tempat itu dekat sama Nyx dan tenpat-tempat yang lainnya kan juga berdekatan sama tempat itu,” jelasnya.
Pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Jambi. “Pelaku kita tahan untuk proses penyelidikan dan pengembangan asal barang bukti tersebut.” tandasnya. (dsw)