Kedua Kaki Pencuri Motor Ditembak, Sang Istri Ikut Masuk Bui

645

SEKOJA.CO.ID, Jambi – Pasangan suami istri (Pasutri) Fikry (41) dan Eka Wati (41) warga Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, tak berkutik dihadapan petugas Polresta Jambi. Pasalnya, mereka terbukti melakukan pencurian sepeda motor di parkiran gereja Kotabaru, Senin 30 Desember 2019 lalu sekitar Pukul 11.00 WIB.

Akan tetapi, selain harus berurusan dengan proses hukum, Fikry juga harus merasakan panasnya timah panas yang bersarang di kedua kakinya. Hal itu, diterimanya karena melawan dan mencoba kabur dari sergapan petugas.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian ketika dikonfirmasi Jumat (17/1/2020) menjelaskan, bahwa pada awalnya korban yang saat itu ingin beribadat ke gereja memarkirkan kendaraan roda duanya jenis Honda NMax BH 2441 MX di plataran parkir. Namun, usai melaksanakan ibadat korban terhenyak, karena kendaraannya sudah tidak berada di lokasi.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kotabaru dengan nomor Laporan Polisi Nomor LP/B- 922/XII/2019/SPKT I/ polsek kota baru tanggal 30 Desember 2019. Berbekal laporan tersebut tim Satuan Reskrim Polresta Jambi bekerjasama dengan Polsek Kotabaru melakukan penyelidikan.

Lanjut Kapolres, berbekal hasil penyelidikan tim berhasil mendapati informasi keberadaan kedua tersangka dan dilakukan pengejaran serta penangkapan dikediamannya di Jalan Kapten Pattimura No 12 RT.06 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

“Mereka kita tangkap Selasa (14/1/2020), sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka Fikry ini sempat melarikan diri dengan melompat pagar belakang rumahnya, sehingga kita berikan tindakan tegas secara terukur yang mengenai kedua betisnya,” ujarnya.

Ditambahkannya, dalam menjalankan aksinya, sepasang suami istri ini memiliki peran yang berbeda. Dimana, sang suami yang melakukan eksekusi dan istrinya melihat situasi sekitar lokasi.

“Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, kami juga berhasil mengamankan tersangka lainnya yakni Yosep Marinto warga Musi Rawas,” tandasnya. (dsw)