Pasutri Pencuri Motor 3 Kali Beraksi di Indomaret, Ini Rincian 11 Lokasi Lainnya

441

SEKOJA.CO.ID, Jambi – Pasangan suami istri (pasutri) Fikry (41) dan Eka Wati (41) ternyata tidak hanya sekali menjalankan aksi mencuri motor. Dari pengakuannya, pasutri asal Jalan Patimura RT 12 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru itu sudah mencuri motor sebanyak 14 titik lokasi sejak tahun 2016 lalu.

Dari pengakuannya kepada penyidik, mereka pertama kali sukses mencuri motor Honda Beat di depan sekolah di sekitaran Mayang. Honda Beat ini kemudian dijual seharga Rp 3 juta.

Kemudian, mereka juga berhasil mencuri motor Honda Scoopy warna hitam di depan Indomaret dan dijual dengan dengan harga Rp 4,9 juta. Selanjutnya, sasaran mereka kembali ke Indomaret dan berhasil mencuri Honda Beat warna merah putih dan dijual dengan harga Rp 2,8 juta.

Tidak berhenti sampai disitu, mereka kembali memetik Honda Beat warna Pink Hitam di depan salah satu rumah makan di Kota Jambi.

Pada tahun 2017, tersangka kembali lagi  beraksi di depan Indomaret 16 dan berhasil mendapatkan Honda Vario Merah yang kemudian dijual dengan harga Rp 2,7 juta.

Tidak hanya beraksi di Kota Jambi, pada tahun 2018, mereka menyebrang ke Kabupaten Tebo tepatnya di Kecamatan Sungai Bengkal. Disana, mereka menjalankan aksi yang lebih ekstrim dengan membegal serta menyiram air keras kepada korbannya, hanya untuk merebut 1 unit laptop merek Oppo A1.

Karena selalu berhasil mendapat buruan dan berhasil meloloskan diri, pada tahun 2019 pasutri ini kembali beraksi. Diketahui, pada tahun 2019, mereka menjalankan tujuh aksi.

Dintara aksi pencurian mereka yakni di Mayang mendapatkan Honda Vario Hitam Biru dan dijual dengan harga Rp 3,7 juta, Toko Minyak dekat Rumah Sakit Kota berhasil mendapatkan Honda Beat Streat Hitam dijual dengan harga Rp 3,5 juta, Toko Kacamata Mayang berhasil mendapatkan Yamaha NMax Hitam dijual dengan harga Rp 4,5 juta.

Selain itu, mereka juga menyatroni Warung dekat Rumah Sakit Abdul Manaf dan berhasil membawa Honda Revo kemudian dijual dengan harga Rp 3 juta, lalu mencuri di Pasar Mama Scoopy hitam dijual Rp 3 juta, lanjut di dekat Pasar Villa Kenali Vario Merah dijual dengan harga Rp 2,7 juta dan di Pelataran Parkir Gereja Kotabaru NMax Merah.

Terakhir, di Januari tahun 2020 tersangka kembali melakukan aksi terakhirnya di dekat Pasar Mama Mayang berhasil yang berhasil mengambil Honda Genio Merah sebelum dirinya dibekuk Satreskrim Polresta Jambi pada Selasa, 14 Januari 2020 sekitar Pukul 20.00 WIB, dirumahnya.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian ketika dikonfirmasi Jum’at (17/1/2020) membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, dari hasil pengembangan semua hasil curiannya itu dijual tersangka ke Palembang.

“Beberapa laporan terhadap tersangka ada di Polsek Kotabaru dan ada juga di wilayah hukum Polres Batanghari,” ujarnya.

Kata Kapolres, akibat perbuatannya, kini tersangka harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolresta Jambi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit Yamaha NMax BH 5168 ZV warna merah, 1 unit Honda Beat BH 2235 ZS Biru Putih, 1 unit Honda Verza tanpa Plat nomor. Kemudian 1 unit Honda Beat warna Pink BH 5668 ZE, 1 unit Honda Genio warna merah BH 3948 ZV dan 1 unit Yamaha Jupiter MX BH 6563 BW. (dsw)