Dua Remaja Cabuli Anak TK Hingga Sperma Tumpah di Paha

2306

SEKOJA.CO.ID- Sungguh bejat prilaku MW (24) seorang marbot masjid salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) dan MR (14) salah seorang santri di Ponpes tersebut. Alih-alih menjaga dan saling melindungi para santri, keduanya justru berbuat cabul.

Korban sebut saja Y (5), harus menanggung keganasan nafsu bejat MW dan AR. Bocah yang masih mengenyam pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) tersebut menjadi bulan-bulanan tersangka yang gemar menonton film porno melalui Handhpone.

Dari laporan tersangka, kedua pelaku berhasil dibebekuk polisi Sabtu (18/1/2020).

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH Sik MM didampingi Kasubag Humas AKP Iryansyah SH mengatakan, kejadian ini terungkap setelah ibu korban berinisial DF (37) Warga Desa Tugu Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI melapor ke Polsek lempuing atas peristiwa pencabulan yang menimpa putrinya.

Kata Kapolres, peristiwa tersebut terjadi, sabtu, (11/1/2020) sekira pukul 11.30 WIB, bermula ketika otak mesum tersangka MW dan MR mengajak korban korba Y main kawin-kawinan di dalam kelas TPA yang berada disekitar ponpes.

Kemudian, lanjut Kapolres, pelaku membuka celana korban. Setelah itu, kedua pelaku juga membuka celananya dan secara bergantian pelaku menempelkan dan menggesek gesekkan kemaluanya ke vagina korban, sampai kedua pelaku mengeluarkan sperma yang tumpah di paha korban.

“Kemudian kedua pelaku langsung pergi meninggalkan korban, kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan orang tuanya langsung melaporkan ke Mapolsek.” tegas Kapolres

Dari laporan itu, tegas Kapolres, tim langsung turun untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Bukti permulaan cukup, maka hari Sabtu 18 Januari 2020, sekira pukul 07.00 WIB, Tim Macan Komering Polsek Lempuing yang dipimpin Kapolsek Lempuing AKP Darmanson dan anggotanya langsung menuju TKP.” urainya seperti dilansir dari laman Radar Sriwijaya.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak ponpes, kedua pelaku bisa diamankan guna menghindari hal-hal dan tindakan yang tidak diinginkan dari keluarga korban,” katanya lagi.

Lebih jauh dikatakan, kedua pelaku dan BB dibawa dan diamankan ke Mapolsek Lempuing guna proses lebih lanjut dan tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014. (ade)