Habis Sidang, Terdakwa Pencucian Uang Berhasil Melarikan Diri

133

SEKOJA.CO.ID, Jambi – RA yang merupakan terpidana narkotika kabur dari pengawalan pihak kejaksaan Senin (20/1/2020), sekitar pukul 15.30 WIB. RA sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus narkotika dan kembali menjalani proses hukum dengan kasus yang baru.

Menurut informasi, RA mengikuti persidangan kali ini dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi Yusran ketika dikonfirmasi SEKOJA.CO.ID Senin malam mengatakan, bahwa dirinya belum bisa memastikan warga binaannya itu kabur atau seperti apa. Sebab, dirinya baru saja landing di Bandara Sultan Thaha Syaifudin saat mendapatkan kabar tersebut.

“Saya belum mengetahui pasti kejadiannya seperti apa. RA itu dikeluarkan dari Lapas Klas IIA Jambi untuk mengikuti persidangan di PN Jambi dengan pengawalan pihak kejaksaan,” ujarnya.

Lanjutnya, setelah dikeluarkan dari Lapas Klas IIA Jambi, hingga saat ini warga binaan itu belum kembali lagi. Seharusnya kata Yusran, usai menjalani persidangan wajib kembali ke Lapas.

Ketika ditanya terkait kasus apa dan sejak kapan RA menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Jambi, dirinya belum bisa menjawab lebih jauh. “Besok saja ya, konfirmasi lagi, saya mau pastikan lebih jauh dulu, nanti salah bicara bisa salah,” katanya.

Namun, dirinya menyampaikan untuk informasi lebih akurat mungkin bisa dikonfirmasi sama pihak kejaksaan, karena selama proses di persidangan tanggung jawab pihak kejaksaan. (dsw)