SEKOJA.CO.ID, Jambi- Akal para bandar narkoba dalam menyimpan barang haram memang cukup brilian. Gedung sekolah yang merupakan tempat menuntut ilmu dijadikan cara lain dalam menyembunyikannya.
Teranyar, Tim Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap narkoba jenis ganja yang disembunyikan di Gudang Sekolah Dasar Negeri (SDN) 130, Kebun Daging, Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo. Tak tanggung-tanggung, ganja yang disimpan di dalam gudang ini jumlahnya lumayan fantastis yakni 15 kilogram,.
Gudang tersebut terungkap setelah tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi melakukan pengembangan dari upaya penyelundupan Narkoba jenis ganja seberat 29 kilogram di KM 181, Sungai Penoban, Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.
Dari pengungkapan itu, dua orang tersangka yakni Joni Tanjung warga Jalan KH Abdul Jalil, Kecamatan Padang Sidimpuan, Kota Medan, Sumatera Utara dan Joni Hendra warga Jalan Kebun Daging, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo diamankan polisi.
Narkoba jenis ganja tersebut diselundupakan oleh Joni Tanjung dari Penyambungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara dengan menggunakan mobil Avanza bernomor polisi BB 1548 LR. Ganja tersebut diketahui dikendalikan oleh eks Napi berinisial AD untuk diserahkan ke Joni Hendra yang berada di Kota Jambi.
Untuk mengelabuhi polisi, ganja selundupan tersebut kemudian disimpan di dalam gudang SD 130 Kota Jambi.
“Iya, disimpan di gudang SD 130 Kebun Daging oleh tersangka Joni Hendra. Ganja itu dikendalikan oleh seorang eks napi Kota Jambi berinsial AD yang saat ini masih buron,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis, Senin (20/1/2020).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, gudang SD ini sudah dua kali dijadikan sebagai tempat penyimpanan ganja.
“Sudah dua kali sejak tahun 2019. Ada 15 kilogram yang lolos pada saat itu, dan bukti karung penyimpanan ganja masih ada,” jelasnya.
“Saat ini kami masih berupaya menyelidiki dan mengembangkan kasus serta masih mencari keberadaan AD,” jelasnya lagi.
Lebih jauh dikatakan Dirnarkoba, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini sudah ditahan di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Jambi.
“Joni Hendra dan Joni Tanjung terancam kurungan penjara seumur hidup. Mereka kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba.” tandasnya. (dsw)