Gagal Perkosa Wanita Hamil, Tukang Ojek Lampiaskan Nafsu ke Siswi SMP

1471
Ilustrasi.(ist)
Ilustrasi.(ist)
SEKOJA.CO.ID – Seorang siswi SMP dicabuli tukang ojek yang biasa mengantar jemputnya. Peristiwa pilu itu dialami korban saat duduk di bangku sekolah dasar empat tahun silam.
BACA JUGA: Breaking News! Istri Gubernur Jambi Hadir Sidang Suap RAPBD 2017-2018
Korban baru berani mengungkapkan cerita tersebut karena selama ini diancam akan dibunuh pelaku. Bahkan, pelaku sempat berusaha memperkosa ibu korban yang sedang hamil, tapi tidak jadi alias tak kesampaian.
Remaja 14 tahun asal Kabupaten Siak ini tak kuasa menahan tangis saat bercerita dengan ibunya SM (39). Ia menceritakan kejadian yang menghantuinya hampir empat tahun lamanya oleh tetangganya itu.
BACA JUGA: Kusnindar Sebut Wabup Sarolangun Hilal Terima Uang Rp 100 Juta di Puri Mayang
Kejadian itu tahun 2016 lalu, korban dipaksa oleh RR (35) melampiaskan nafsu syahwatnya. Pelaku melakukan tindakan tak terpuji itu di atas sepeda motor.
“Kejadiannya di pagi hari saat korban mau diantar ke sekolah. Namun, bukannya ke sekolah, korban dibawa ke bawah pohon kelapa sawit dekat Puskesmas. Di situlah korban dipaksa melakukannya,” kata Kanit Reskrim Polsek Tualang, Ipda Ikhsan, Selasa (21/1/2020).
BACA JUGA: Mobil Kasat Pol PP Merangin Hantam Dump Truck Bermuatan Sawit
Dari keterangan korban, peristiwa seperti itu hanya dilakukan sekali saja oleh pelaku. “Cuman sekali saja. Setelah itu tak pernah lagi. Korban juga diancam agar tak melaporkan kejadian itu ke orang tuannya,” ujarnya seperti dilansir dari laman Merdeka.com.
Awal mula terungkapnya peristiwa ini, Selasa (14/1/2020) malam itu korban menonton televisi di rumahnya. Tiba-tiba, channel yang ditontonnya serial persis seperti yang dialaminya.
“Iya termotivasi setelah nonton serial tadi. Karena cerita serial yang ditontonnya tadi pun si korban memberitahukan kejadian pencabulan yang dialaminya ke orang tuanya. Lalu korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibunya,” ucapnya.

BACA JUGA : Istri Gubernur Jambi Disebut Ambil Sendiri Uang Rp 200 Juta dalam Kantong Kresek

Mendengar cerita anaknya, kedua orang tua korban langsung membuat laporan Rabu (15/1/2020) pagi ke Polsek Tualang. Usai memberikan keterangan, polisi menjemput pelaku di rumahnya, Sabtu (18/1/2020).
“Pelaku juga mengaku, mulanya ingin memperkosa ibu korban yang saat itu tengah hamil. Tapi tidak kesampaian,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 25 tahun penjara.(ade)