SEKOJA.CO.ID, Jambi- Sidang dalam kasus suap RAPBD Jambi tahun 2017-2018, belum berhenti. Meskipun, beberapa nama pejabat dan Anggota DPRD Provinsi Jambi serta mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sudah masuk kerangkeng.
BACA JUGA: Breaking News! Istri Gubernur Jambi Hadir Sidang Suap RAPBD 2017-2018
Selasa (21/1/2020), jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan saksi di Pengadilan Tipikor Jambi. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Anggota DPRD Provinsi Jambi yang juga istri dari Gubernur Jambi Rahima Fachrori.
Dari pantauan Sekoja.co.id, jaksa langsung mengkonfrontir keterangan antara Immanudin dan Rahima Fachrori. Jaksa KPK menanyakan, apakah Immanudin pernah menyerahkan uang ke Rahima?
BACA JUGA: Mobil Kasat Pol PP Merangin Hantam Dump Truck Bermuatan Sawit
Pertanyaan tersebut langsung dijawab Immanudin dengan menyebut kalau dia pernah mengantar uang untuk Rahima pada Bulan Januari. “Pernah pada bulan Januari, untuk Rahima lebih dulu dari anggota dewan lain. Diberikan di ruang tengah.” katanya Immanudin dihadapan majelis hakim.
BACA JUGA : Gagal Perkosa Wanita Hamil, Tukang Ojek Lampiaskan Nafsu ke Siswi SMP
“Pada waktu itu saya ketemu sama satpam dan mengatakan bahwa saya orangnya Afip Firmansyah dan dikasih izin masuk. Tidak berapa lama Rahima keluar dan uang diterima langsung dalam bungkusan kresek warna hitam,” jawab Immanudin lagi.
Dijelaskan Immanudin, uang yang diberikannya kepada Rahima berjumlah Rp 200 juta. “Kenapa berbeda, karena perintah Afip,”ujarnya.
Menjawab keterangan Immanudin, Rahima langsung menyangkal dan menyebut bahwa dirinya tidak menerima uang senilai Rp 200 juta tersebut.
“Tidak benar,” ujarnya. (dsw)