Keluarga Bandar Sabu di Merangin Sempat Todongkan Sajam ke Polisi

747

SEKOJA.CO.ID, Merangin – Jajaran Sat Narkoba Polres Merangin berhasil mengamankan dua bandar (BD) narkotika jenis sabu di Kecamatan Tabir. Sebelum salah satu pelaku ditangkap, polisi sempat ditodong senjata tajam (sajam) oleh keluarga tersangka.

Informasinya, penangkapan dua bandar tersebut berawal dari Informasi masyarakat bahwa rumah Eko Candra (31) sering digunakan tempat pesta dan transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut Rabu (21/1/2020), sekira pukul 10.00 WIB, tim melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan serta menangkap Eko Candra.

Setelah telah membekuk Eko Candra, polisi langsung bergerak ke rumah bandar dimana Eko mengambil sabu tersebut. Dari nyanyian Ekk, polisi mendapatkan info bahwa barang haram itu didapat dari Suhaimi (37).

Tim Sat Narkoba langsung memburu pelaku. Namun tak semudah melakukan penangkapan awal, ternyata keluarga Suhaimi melakukan perlawanan bahkan sempat menodongkan senjata tajam ke sejumlah anggota.

Tak ingin buruan nya lepas, tim meminta bantuan dari Polsek Tabir dan anggota Polres Merangin untuk melakukan penangkapan.

Setelah Suhaimi berhasil dibekuk, tim Sat Narkoba langsung menggelandang kedua bandar narkotika tersebut ke Polres Merangin guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Merangin AKBP Muhammad Lutfi membenarkan penangkapan kedua bandar sabu di Kecamatan Tabir tersebut. Kata Kapolres, saat ingin menangkap Suhaimi anggotanya sempat dilawan dengan senjata tajam oleh pihak keluarga.

“Barang bukti yang kita amankan enam kantong plastik kecil berisi narkoba seberat 0.60 gram berserta alat pengisap bong, korek api dan Hp jenis Nokia dan uang sebesar Rp.1.050.000,” beber Kapolres Kamis (22/1/2020).

“Kedua pelaku kini sudah kita tahan dan akan dikenakan pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Kapolres.(kdr)