Remaja Putri Bayar Sabu dengan Layanan Seks ke Bandar

1648

SEKOJA.CO.ID- Perempuan belia ditangkap polisi karena menjadi pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Parahnya lagi, jika sudah ketagihan namun tak ada uang, pelaku membayar sabu dengan layanan seks kepada bandar.

Meme (20) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, ditangkap saat mengambil paket sabu-sabu di rumah bandar bernama Imam Efendi di Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Jombang.

Kepada petugas, Meme mengaku sabu-sabu yang dia ambil untuk konsumsi sendiri dan dijual. Dia juga mengonsumsi sabu-sabu sejak tiga bulan terakhir.

“Dia menjual diri untuk mendapat barang, lalu dijual kembali,” kata Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono, Senin (20/1/2020) seperti dilansir dari laman inewsjatim.id.

Meme merupakan salah satu dari belasan tersangka kasus narkoba yang ditangkap petugas Polres Jombang dalam sepekan terakhir. Selain para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7,23 gram sabu, pil double L sebanyak 3.265 butir, uang hasil sisa transaksi Rp1,4 juta dan sembilan unit handphone.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam akan dijerat dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ade)