SEKOJA.CO.ID, Jambi- Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola kembali dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jambi dalam sidang uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018. Zumi hadir untuk menjadi saksi dari tiga mantan anggota DPRD Jambi yang kini menjadi terdakwa, yaitu Supardi, Elhelwi, dan Gusrizal.
Baca juga : Ayah 19 Kali Gasak Tubuh Molek Anak Tiri yang Masih SMP
Baca juga : Istri Gubernur Jambi Disebut Ambil Sendiri Uang Rp 200 Juta dalam Kantong Kresek
Dalam sidang lanjutan itu, Zumi dicecar pertanyaan oleh jaksa KPK atas persoalan bagi-bagi uang kepada anggota Dewan untuk mengesahkan RAPBD Jambi 2017-2018.
Zumi bahkan ditanya oleh jaksa KPK terkait adanya nama Rahima, istri Gubernur Jambi Fachrori Umar, yang tercantum dalam BAP Zumi. Zumi ditanya soal adanya permintaan proyek pembangunan di Kabupaten Bungo, Jambi, ketika masih menjabat Gubernur Jambi.
Baca juga : Kusnindar Sebut Wabup Sarolangun Hilal Terima Uang Rp 100 Juta di Puri Mayang
“Ada pada saat itu ia (Rahima) meminta proyek kepada saya. Tetapi tidak saya berikan permintaan proyek pembangunan itu,” ujar Zumi di sidang Tipikor Jambi, Kamis (23/1/2020).
Baca juga : Curi Motor, Napi Hukuman Mati DPO Lapas Agam Ditembak Polisi
Nama anggota DPRD 2014-2019 Rahima itu kembali mencuat di persidangan saat Zumi menjadi saksi kembali di sidang RAPBD Jambi tersebut. Majelis hakim pengadilan ingin memperkuat data atas persoalan nama anggota Dewan yang berani meminta proyek saat Zumi menjabat Gubernur Jambi.
Baca juga : Catett! Mendagri Minta Kepala Daerah Tak Mutasi ASN Jelang Pilkada 2020
“Saudara Rahima itu siapa? Apa jabatannya pada saat itu? Kok berani sekali dia minta-minta proyek kepada Saudara,” tanya ketua hakim Morailam Purba kepada Zumi.
“Rahima itu adalah anggota Dewan. Ia dari Fraksi Demokrat saat itu. Dan kini ia (Rahima) merupakan istri Gubernur Jambi Fachrori Umar,” kata Zumi menjawab pertanyaan majelis hakim seperti dilansir dari laman Detikcom.
Selain adanya persoalan minta-minta proyek oleh Rahima. Zumi kembali ditanya adanya pembagian uang Rp 200 juta kepada seluruh anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 untuk pengesahan RAPBD Jambi.
Selain Zumi Zola, kasus itu menjerat mantan Sekda Jambi Erwan Malik, yang kini sudah menjadi napi di Lapas Jambi, lalu Joefandi Jusman alias Asiang, yang kini telah divonis 2,5 tahun penjara, serta mantan anggota Dewan Jambi Supriono.(ade)