SEKOJA.CO.ID, Jambi- Sidang lanjutan perkara uang “ketok palu” RAPBD 2017 yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Jambi, Kamis (23/1/2020), masih mengagendakan pemeriksaan saksi.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) masih memanggil mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai saksi. Dalam persidangan kali ini, Zola mengaku kepada hakim bahwa uang ketok palu itu selalu ada dan sudah menjadi tradisi setiap tahunnya.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Moraliam Purba, bertanya ke Zumi Zola, bagaimana jadinya bila uang ketok palu tidak diberikan?
“Saat itu saya pernah berdiskusi dengan Bapak Erwan Malik (mantan Plt Sekda Jambi), saya menanyakan, apakah betul apabila uang ketok palu itu tidak diberikan maka program tidak direalisasikan. Erwan malik pun menjawab, iya betul,” ujar Zumi Zola menjawab pertanyaan hakim.
Zola pun mengaku hal itu membuat moralnya terbebani. “Itu menjadi beban moral saya Pak Hakim Ketua, jika tidak direalisasikan,” ujar Zola seperti dilansir dari Okezone.com.
Hakim Ketua Moraliam melanjutkan perkatakannya, “Itu menjadi beban moral Anda ya! Tapi, ya sekarang nasi sudah menjadi bubur ya,”
Zumi Zola pun membalas, bahwa uang ketok palu itu selalu ada karena sudah menjadi tradisi anggota dewan. “Setiap ketok palu, setidaknya Rp200 juta untuk 55 orang DPRD,” kata Zola.(ade)




