SEKOJA.CO.ID, Jambi- Kasus gratifikasi dan suap ketok palu RABBD 2017-2018 sudah menjebloskan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan beberapa anggota DPRD Provinsi ke tahanan. Tidak berhenti sampai disitu, ternyata KPK terus gencar menggali bukti-bukti baru dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dua orang terdekat Gubernur Jambi Fachrori Umar yang menjadi pengganti Zumi Zola pun tidak luput dari saksi dalam lingkaran kasus ini. Ismail dan Rahima sudah dipanggil jaksa KPK sebagai saksi.
Ismail yang saat itu menjadi rekanan Pemrprov Jambi dibawah naungan PT Merangin Karya Sejahtera (MKS) dipanggil karena disebut telah memberikan uang kepada mantan Kadis PU Provinsi Jambi Doddy. Sementara itu, istri Gubernur Jambi Rahima Fachrori dihadirkan karena disebut-sebut oleh terdakwa telah menerima uang Rp 200 juta, saat itu masih menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi.
Jaksa KPK pertama kali memanggil Ismail pada Kamis (9/1/2020) lalu ke pengadilan Tipikor Jambi sebagai saksi untuk tiga terdakwa yakni Gusrizal, Supardi dan Elhelwi.
Saat itu, hakim anggota Aldly sempat mempertanyakan jawaban Mael yang berbelit-belit dan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
Saat ditanya oleh hakim terkait nominal jumlah proyek yang ia terima, Mael mengaku hanya mendapat ‘kue’ proyek senilai Rp 20 miliar. Diuraikan Mael, paket Rp 20 miliar itu dibagi dalam empat paket.
“Hanya empat paket saja,” katanya.
“Ini proyek jalan lima paket nilainya ada Rp 4 miliar, Rp 3 miliar, Rp 4 Miliar, Rp 7 Miliar dan 3,5 Rp Miliar. Jadi total 24 miliar,” tanya majelis.
Menanggapi sanggahan majelis hakim, Ismail mengaku dirinya sudah lupa karena sudah dua tahun hal itu terjadi. “Kok lupa, Anda kelahuran tahun berapa? Tahun 55, Nah itu ingat kok baru dua tahun lupa,” cecar majelis.
Dihadapan majelis, adik Rahima Fachrori ini mengaku diminta uang oleh mantan Kadis PU Dodi senilai Rp 1 miliar. Hanya saja, kata Mael, dirinya tidak menyanggupi penuh dan hanya memberi Rp 500 juta.
“Tapi saya kasih Rp 500 juta, nggak sanggup kasih Rp 1 M. Saya kasih lewat sopirnya,” tandasnya
Giliran Rahima Fachrori Jadi Saksi
Tidak berhenti sampai disitu, Jaksa KPK kemudian kembali menghadirkan beberapa saksi termasuk istri Gubernur Jambi Rahima Fachrori, Selasa (21/1/2020).
Saat itu, jaksa KPK menanyakan, apakah Immanudin pernah menyerahkan uang ke Rahima?
Pertanyaan tersebut langsung dijawab Immanudin dengan menyebut kalau dia pernah mengantar uang untuk Rahima pada Bulan Januari. “Pernah pada bulan Januari, untuk Rahima lebih dulu dari anggota dewan lain. Diberikan di ruang tengah.” kata Immanudin dihadapan majelis hakim.
“Pada waktu itu saya ketemu sama satpam dan mengatakan bahwa saya orangnya Afip Firmansyah dan dikasih izin masuk. Tidak berapa lama Rahima keluar dan uang diterima langsung dalam bungkusan kresek warna hitam,” jawab Immanudin lagi.
Dijelaskan Immanudin, uang yang diberikannya kepada Rahima berjumlah Rp 200 juta. “Kenapa berbeda, karena perintah Afip,”ujarnya.
Menjawab keterangan Immanudin, Rahima langsung menyangkal dan menyebut bahwa dirinya tidak menerima uang senilai Rp 200 juta tersebut.
“Tidak benar,” ujarnya.(tim)