SEKOJA.CO.ID- Seorang anak baru gede (ABG) berinisial MR (13), menjadi korban pelecehan setelah diimingi pelaku YMR (31) untuk dijadikan seorang figuran di sebuah sinetron.
Seperti dilansir dari Okezone.com, modus pelaku, adalah berpura-pura menjadi seorang yang bekerja di suatu agensi. Dalam hal ini, korban mengaku dilecehkan sebanyak dua kali di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
“Pelaku menyetubuhi korban di sebuah hotel di Tanjung Duren,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S. Latuheru, Jakarta, Sabtu (25/1/2020).
Setelah melancarkan aksinya, korban ternyata tidak diberikan peran figuran sinetron pada korban. Pelaku akhirnya ditangkap usai menghubungi korban lagi untuk mengajak bertemu lagi tapi korban malah melaporkan hal tersebut ke orangtuanya. Hingga akhirnya orang tua korban melapor ke polisi.
Ternyata, korban bukan hanya MR, tapi ada puluhan. Dari hasil pemeriksaan, YMP memiliki Agensi bernama Glamor tapi belum diketahui legalitasnya. Pelaku mencari korbannya di media sosial secara acak.
“Karena mau ada pertemuan, orangtuanya menghubungi kami. Pelaku kami tangkap di Hotel yang sama saat persetubuhan pertama kali. Korbannya 18 orang dewasa, 2 orang masih di bawah umur. Tapi memang 9 orang sudah ada yang dijadikan pemain figuran,” papar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(ade)