SEKOJA.CO.ID- Polisi menangkap guru mengaji Abdur Rahim (53) yang mencabuli muridnya berusia 15 tahun. Pencabulan dilakukan pelaku di area masjid.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan peristiwa pencabulan terjadi pada 23 Januari. Pelaku mencabuli korban di area Masjid Nurul Ikhwan.
“Abdur Rahim melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ujar AKP Herie kepada wartawan, Selasa (28/1/2020).
Pelaku menurut AKP Heri merupakan guru mengaji. “Kalau diminta mengajari anak-anak mengaji, beliau dipanggil untuk mengajari anak-anak,” sambungnya seperti dikutip dari laman detikcom.
Akibat perbuatan cabul, korban mengalami kesakitan. Kasus ini pun dilaporkan keluarga ke polisi.
Polisi menjerat tersangka dengan pidana Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.(ade)