PPNS Dishut Tetapkan Tiga Pelaku Illegal Logging Sebagai Tersangka

124

SEKOJA.CO.ID, Jambi – 8 orang pelaku ilegal loging di kawasan hutan lindung gambut (HLG) Desa Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Ulu diamankan Kepolisian Hutan Dinas Kehutanan (Polhut-Dishut) Provinsi Jambi Jum’at, 24 Januari 2020 lalu sekitar Pukul 17.00 WIB. Dari 8 orang tersebut, 3 diantaranya ditetapkan tersangka.

Kasi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan Dishut Provinsi Jambi, Iman Purwanto mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya bekerjasama dengan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan dan Ditreskrimsus Polda Jambi.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik Polda Jambi, 3 telah ditetapkan tersangka,” katanya Selasa (28/1/2020).

Lanjutnya, ketiga orang itu yakni Y warga Tanjabtim, C dan MS merupakan warga P Pengabuan, Tungkal.

“Untuk saat ini, ketiga tersangka dititipkan di Lapas Klas IIA Jambi selama 20 hari kedepan,” ujarnya.

Dia menambahkan, dari pengakuan tersangka baru satu kali melakukan aktivas illegal Logging dan rencananya kayu ini akan dijual kembali.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu kayu berjenis Bintangur berdiameter 20cm, 2 unit mesin pemotong kayu, satu bilah kapak dan satu bilah parang.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah melanggar UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2,5 Miliar,” pungkasnya. (dsw)