SEKOJA.CO.ID- Seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun di Kabupaten Pemalang diamankan polisi. Remaja itu dilaporkan telah mencabuli seorang balita.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, pihaknya mengamankan remaja itu setelah orang tua korban melapor pada Selasa (21/1) lalu.
“Tersangka sendiri masih di bawah umur dan putus sekolah ya,” kata Edy saat jumpa pers di Mapolres Pemalang, Selasa (28/1/2020).
Aksinya terungkap setelah korban bercerita ke orang tuanya yang kemudian melapor ke polisi.Hasil pemeriksaan sementara, remaja itu nekat melakukan aksinya karena terpengaruh video porno (bokep) yang ditonton lewat ponselnya. Perbuatan remaja itu sudah dilakukan dua kali pada pertengahan Januari 2020.
Kepada polisi, remaja itu mengaku mengiming-iming korban main game di ponsel miliknya.
“Atas laporan itu kita bergerak melakukan penangkapan. Saya mengimbau agar para orang tua senantiasa mengawasi anak-anaknya dalam bermain ataupun bergaul, sehingga kejadian ini tidak terulang kembali,” ujar Edy seperti dilansir dari laman detikcom.
Remaja itu kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pemalang.(ade)