Ayah Tega Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan Lalu Bunuh Bayinya

1263

SEKOJA.CO.ID- Robendi (43), warga Desa Batu Karang, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah, tega menghamili anak kandungnya sendiri berinsial R, hingga hamil dan melahirkan. Sadisnya lagi, anak sekaligus cucunya itu dibunuh saat berumur tujuh hari.

Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro melalui Kabag Ops AKP Budi Nugroho mengatakan, aksi tersebut dilakukan pelaku pada September 2019 lalu. Ia mengaku kesal saat anaknya sekaligus cucu yang berusia tujuh hari tersebut menangis.

“Bayi laki-laki berumur tujuh hari yang belum mempunyai nama tersebut menangis di dalam kamar. Kesal atas tangisan tersebut, tersangka langsung bangun dan membanting bayi ke lantai. Bantingannya sebanyak tiga kali,” kata Budi Nugroho kepada wartawan, Selasa (28/1-2020).

“Tidak puas dibanting, bayi tersebut kembali diinjak dibagian kepala dan dada hingga akhirnya meninggal dunia,” sambungnya.

Setelah dipukul hingga meninggal, tersangka memaksa anak keduanya Kamil untuk menggali tanah disebelah ibu bayi malang yang juga anaknya sendiri R, yang terlebih dahulu meninggal karena pendarahan usai melahirkan.

“Kamil anak kedua tersangka melarikan diri dari ayahnya lalu melaporkan ke Polres Murung Raya dua hari lalu,” ujarnya.

Usai mendapat laporan, anggota buser Polres Mura langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Murung Raya untuk proses pengembangan lebih lanjut.

“Sekarang kita masih dalami kasus yang terjadi pada September 2019 dulu,” tuturnya seperti dikutil dari laman Okezone.com.

Atas perbuatan biadab, tersangka dijerat UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 80 Ayat 4 dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Karena menyebabkan meninggalnya seorang bayi. Karena korban merupakan anak kandung, ancaman hukuman penjara ditambah lima tahun menjadi 20 tahun,” pungkasnya.(ade)