SEKOJA.CO.ID, Jambi – Kendaraan angkutan barang milik Sentral Telepon Otomat (STO) Telkom yang berlokasi di Jalan My Yusuf Singedikane mendapatkan tindakan tegas oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Jambi Jum’at (31/1/2020).
Kendaraan jenis Mitsubishi Fuso dengan plat nomor BE 8416 DF yang dikawal oleh oknum berseragam satuan lalu lintas itu sempat membuat kemacetan di wilayah tersebut.
Menurut pengakuan Kepala Gudang STO Telanaipura Wili ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya selama ini tidak mengetahui terkait aturan larangan kendaraan muatan berat dilarang memasuki kawasan Kota Jambi.
“Selama ini kami selalu membayar jasa pengawalan kepada oknum yang mengawal,” ujarnya.
Lanjutnya, dengan kejadian hari ini tentunya menjadi pelajaran yang berharga untuk dirinya. “Saya ini bukan orang hukum, jadi terkait persoalan hukum ya di selesaikan dengan hukum agar dapat di luruskan,” katanya.
Dalam kejadian itu, sempat terjadi cekcok mulut antara oknum petugas yang mengawal dengan wartawan SEKOJA.CO.ID. Pasalnya, dengan berpakaian lengkap ala Petugas Satuan lalu lintas, pria dengan pangkat satu balok di pundak dan di tangan sebelah kanan bertuliskan Polresta Jambi itu dengan nada tinggi mengatakan sudah-sudah ini urusanny dan diri nya yang mengawal serta tilang merupakan wewenangnya.
Selain itu, petugas yang namanya tidak terpasang pada rompi Satlantasnya itu mempertanyakan kepada wartawan SEKOJA.CO.ID berasal dari mana.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Rido ketika dikonfirmasi via Whatsapp mengatakan pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan tonase.
Lanjutnya, kendaraan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2017 tentang jaringan lalulintas jalan serta Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan.
“Tidak ada ketentuan jam, jika ada barang milik negara dan untuk kepentingan umum maka bisa dizinkan dengan ketentuan adanya pengawalan dan izin,” terangnya.
Dirinya mencontohkan kendaraan yang bertonase besar diberikan izin memasuki kota seperti yang bersifat isendentil, barang yang tidak dapat di pecah-pecah dan untuk kepentingan umum. (dsw)