SEKOJA.CO.ID- Seorang guru sekolah dasar (SD) di Bone, Sulawesi Selatan inisial SM (38) dilaporkan istirnya, AI (32) ke polisi atas tuduhan tindak pidana perzinaan. SM dituduh selingkuh dengan rekan sesama guru inisial AS hingga hamil 8 bulan.
Laporan itu yang masuk pada 2 Januari lalu itu kini dalam tahap penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bone. Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukumnya.
“Betul, kami telah menindaklanjuti atas kasus perzinaan 2 oknum guru ini, yang mana oknum guru wanitanya tengah hamil 8 bulan. Saat ini telah naik ke tahap penyidikan untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara guna menaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Fahrun seperti dikuti dari laman detikcom, Jumat (31/1/20).
“Saya mengetahuinya sejak 2017 lalu, sempat melapor ke BKD Kabupaten, kemudian ditindaklanjuti dengan pemindahan suami saya di Kecamatan lain,” kata AI saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (31/1/20).
Dalam Laporannya sebagai istri sah, AI mengatakan hubungan terlarang SM dan AS terjadi sejak tahun 2017. AS saat itu masih berstatus istri sah dari orang lain. Benih cinta keduanya disebut bersemi saat sama-sama mengajar di salah satu SD di Kecamatan Barebbo.
Kepala sekolah SD tempat SM dan AS pernah sama-sama mengajar yang dimintai konfirmasi, belum memberikan komentar soal kasus ini. Sementara itu, polisi menyatakan jika terbukti bersalah maka keduanya terancam Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.(ade)