SEKOJA.CO.ID, Jambi – Khoiri, Warga RT 04 Desa Rantau Panjang, Kecamatan Jujuhan Kabupaten Muaro Bungo ditangkap tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi.
Pria 47 tahun ini nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Desa Rantau Panjang, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo.
Dari tangannya, polisi menyita 11 paket kecil dan 1 paket sedang narkoba jenia sabu dengan berat total 4,95 gram, alat hisap sabu dan satu unit telepon genggam.
Saat diperiksa penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, Khoiri yang mengaku beristri 7 dan memiliki 6 orang anak ini nekat menjadi pengedar karena kecanduan mengkonsumsi narkoba.
“Saya makai juga pak, terus saya juga disuruh bantu edarkan, ya saya mau pak,” ungkap Khoiri saat diperiksa penyidik.
“Saya tidak dapat imbalan, tapi saya dikasih upah makai sabu pak, untuk semangat buat kerjo pak,” ungkapnya
Hinga saat ini, Khoiri terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Ditresnarkoba Polda Jambi guna proses penyelidikan dan membongkar jaringan narkoba pelaku.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Kaswandi Irwan mengatakan pengungkapan ini berawal pada 27 Januari lalu.
Saat itu tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah di RT 04 Desa Rantau Panjang, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo.
“Pada Selasa kemarin, setelah informasi akurat, pada pukul 19.00 WIB tim langsung menggrebak sebuah rumah dan mengamankan pelaku,” jelasnya.
Saat itu petugas langsung menggeledah rumah pelaku dan mendapati 1 alat hisap sabu (bong) 11 peket kecil dan 1 paket sedang yang diduga narkoba jenis sabu.
Setelah diintrogasi polisi, Khoiri mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinsial P yang saat ini keberadaannya masih dicari.
“Satu orang kita tetapkan DPO, dia diduga bandar dan penyuplai narkoba ke pelaku,” sebutnya.
Pelaku terjerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dan terancam penjara hingga 20 tahun. “112 dan 114, karena pelaku mengedarkan dan menguasai narkoba,” tandasnya. (dsw)