SEKOJA.CO.ID- Bawaslu memanggil tiga ASN di lingkungan Pemkab Tasikmalaya dan Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (31/1/2020) sore. Ketiga ASN itu dikabarkan akan maju sebagai calon bupati melalui jalur partai politik maupun perseorangan.
Ketiganya adalah Iwan Saputra, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Cep Zamzam Dzulfikar Nur, Staf di Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Tasikmalaya serta H Suryana, Kasubag Tata Usaha (TU) Kemenag Kabupaten Tasikmalaya.
Ketiganya ini dipanggil terkait aktivitas politiknya menjelang kontestasi Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020. Selain memasang alat peraga sosialisasi pencalonan, dua ASN bahkan sudah mengambil formulir dan salah satunya mendaftar menjadi calon Bupati melalui jalur politik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda menjelaskan pemanggilan ketiganya untuk mengingatkan serta menyampaikan aturan terkait aktivitas politik bagi ASN.
“Ini terkait tugas kita, walaupun belum masuk tahapan Pilkada, tapi kita menyampaikan dan mengingatkan bakal calon di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya ini apalagi yang bersangkutan ASN,” ujar Dodi, di kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Jalan Raya Timur Singaparna, Jumat (31/1/2020) sore.
Bawaslu menyampaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, dalam pasal 11 huruf C, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan parpol.
Kemudian, poin A menjelaskan PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Poin C menjelaskan bahwa PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Poin D menjelaskan PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik.
“Sudah jelas ada indikasi pencalonannya mulai baliho spanduk hingga daftar di partai politik,” tambah Dodi.
Undang-undang RI Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menyatakan pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi Pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati atau walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon. PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Sementara itu, Bakal calon bupati Tasikmalaya H Suryana mengaku datang ke Bawaslu untuk memenuhi Undangan dalam rangka klarifikasi tentang regulasi Pilkada kaitan dengan ASN.
“Karena kita adalah ASN, memberikan warning agar tidak salah paham tentang aturan, ada multitafsir sehingga Bawaslu mengundang kita menjelaskan pasal aturan supaya tidak gagal paham” Ucap Suryana.
Bakal Calon Bupati Tasikmalaya Cep Zamzam Dzulfikar Nur mengakui sudah menyatakan diri untuk maju dalam pencalonan sebagai calon bupati Tasikmalaya dari jalur Independen. Selain sudah memasang baliho di berbagai tempat di Tasikmalaya, dirinya juga sudah mengumpulkan KTP dukungan dari jalur perseorangan.
“Saya justru sebagai PNS bingung, merasa hak saya sebagai warga negara yang dipilih dan memilih terkungkung. Sementara dalam aturan PKPU, ASN wajib mengundurkan diri jika KPU menetapkan sebagai calon Kepala Daerah, jika dirasa melanggar maka saya akan segera mengundurkan diri dari ASN supaya lebih fokus dan tidak ada mudarat aktivitas politik yang saya lakukan,” ucap Cep Zam zam.
Sementara itu, Iwan Saputra tidak hadir dalam panggilan Bawaslu. Ia diwakilkan oleh timnya.(ade/detikcom)