Masyarakat Apresiasi Program Layanan SIM Ditlantas Polda Jambi

52
SEKOJA.CO.ID, Jambi – Berikan akses kemudahan dalam proses pembuatan maupun masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Jambi dengan cara program layanan SIM keliling. Hal tersebut mendapatka apresiasi dari sejumlah kalangan baik itu Tokoh Masyarakat, Ketua DPRD maupun Anggota DPRD, serta Forkompinda.
Disampaikan langsung oleh DR.H.Umar Yusuf, selaku Dosen dan Tokoh Masyarakat menyampaikan apresiasi kepada Ditlantas Polda Jambi. Dia mengatakan, dengan dilaksanakannya SIM keliling dan Pos Pelayanan SIM, sehingga masyarakat semakin muda untuk mendapatkan SIM.
“Kita sangat berterimakasih kepada Ditlantas Polda Jambi dengan dilaksanakannya program itu, karena SIM sebagai syarat dalam mengendarai kendaraan bermotor,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bungo Jumari Ari Wardoyo dan Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Mulyani Siregar,SH menyampaikan saat ini dalam memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat mudah dan transparan, Cepat, mudah di akses serta sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Masyarakat bisa lansung datang ke Polres terdekat atau lansung ke Ditlantas Polda Jambi serta tidak percaya dengan calo,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, M Saleh Ridho turut mengajak kepada masyarakat untuk senantiasa tertib dalam berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan seperti memiliki SIM, yang mana saat ini dalam pembuatan SIM sudah berbasis online, transparan serta memudahkan masyarakat dalam pembuatan SIM.
“Bagi masyarakat yang belum memiliki SIM silahkan datang langsung ke Polresta Jambi tanpa perantara (calo),” sebutnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombespol Heru Sutopo SIK saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan tidak mempersulit proses dalam pembuatan SIM, dengan mengikuti prosedur, transparan, cepat serta sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga masyarakat yang belum memiliki SIM bisa mendapatkan SIM sebagai syarat dalam mengendarai kendaraan bermotor.
“Mari kita budayakan tertib berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan bermotor pada saat berkendara,”tandasnya. (dsw)