SEKOJA.CO.ID, Bungo- Kasat Lantas Polres Bungo, AKP Abdul Aziz Sholahuddin memastikan tidak ada Pungutan Liar (Pungli) dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk itu, ia mengajak masyarakat yang akan mngurus sim dapat datang langsung ke kantor Satlantas Polres Bungo, tanpa melalui perantara atau calo.
“Kita berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Jadi, masyarakat harus datang sendiri,” ucapnya.
Dijelaskannya, ada beberapa prosedur yang harus dilewati dalam proses penerbitan SIM. Masyarakat harus menjalani beberapa tes yang transparan seperti tes tertulis dan juga tes mengemudi.
“Makanya hal tersebut tidak bisa dijalankan oleh orang lain atau diwakilkan. Masyarakat wajib mengikuti semua tahapan tes yang sudah ditentukan ,” jelasnya.
Setelah menjalani ujian teori dan praktek SIM sesuai dengan mekanisme dan dinyatakan lulus, maka akan segera diproses penerbitan SIM.
“Ini merupakan komitmen kami melayani masyarakat. Dengan kemudahan ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar datang sendiri jika ingin membuat SIM ,” katanya.
Terkait biaya, sesuai dengan aturan masyarakat wajib membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Seperti pembuatan sim A masyarakat cukup membayar Rp 120 ribu.
Sementara untuk pengurusan baru sim C masyarakat cukup membayar Rp 100 ribu. Jika melebihi biaya yang ditentukan, maka masyarakat bisa melaporkannya pada Saber Pungli.(frs)