SEKOJA.CO.ID, Muarojambi- Kejaksaan Negeri Muarojambi sudah meningkatkan perkara terkait dengan kasus mantan Kepala Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi, berinisial ST, menjadi tahap dua. Namun, proses tahap dua belum terlaksana lantaran Tersangka ST tidak memenuhi panggilan Kejari.
Hal ini disampaikan oleh Kasipidus Kejari Muarojambi, Rudi Firmansyah. Ia menyebutkan bahwa pihaknya sudah tiga kali melakukan panggilan terhadap tersangka.
“Perkara ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait mantan Kades Tanjung Pauh, dan sudah ditingkatkan menjadi tahap dua, tapi kami panggil tiga kali berturut-turut mangkir,” ujarnya kepada Sekoja.co.id, Kamis (6/2/2020).
Sementara itu, kata Rudi, pihaknya telah mendatangi rumah tersangka yang berada di Desa Tanjung Pauh untuk dilakukan penangkapan. Namun pihaknya hanya bertemu dengan ibu tersangka ST. Berdasarkan keterangan dari Ibunya, tersangka ST tidak lagi bersamanya.
“Keterangan dari ibunya, TSK tidak lagi berdomisili di alamat yang pertama. Sekarang ibu kandung juga tidak mengetahui keberadaannya, ini juga diperkuat dengan keterangan dari kepala desa setempat. Bahwa posisi ST memang tidak diketahui,” sebutnya
Adapun perkara yang dilakukan oleh ST yaitu berkaitan dengan 12 huruf e dan pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi, masuk dalam kategori pungli. Dalam kasus ini berkaitan dengan jual beli tanah warga Desa Tanjungpauh. Sementara kasus ini dilakukannya sekira tahun 2018 lalu.
Rudi menyebutkan bahwa pihaknya memberikan waktu selama tiga hari kedepan untuk memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menyerahkan diri ke Kejari Muarojambi. Jika memang dalam waktu tiga hari tidak ada etikad baik dari tersangka, pihaknya akan melakukan panggilan melalui media cetak.
“Itu juga tiga hari berturut-turut, kalo masih tidak datang juga ke Kejari Muarojambi, kita akan buat menjadi DPO. Jika memang masih juga tidak hadir, pihaknya akan berkordinasi dengan pimpinan (Kakajari) kita akan sidangkan dengan sidang pengadilan in absentia,” pungkasnya.(dar)