SEKOJA.CO.ID, Muarojambi-Anggota DPRD Muarojambi Fathuri Rachman tak lama lagi akan diadili menyusul rampungnya proses penyidikan polres muarojambi pada Selasa (10/3/2020). Polìtisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut akan menjalani sidang perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Muarojambi tahun anggaran 2007 sebesar Rp 875 juta yang didapatkan KUD Marga Jaya. Saat itu Fathuri sebagai ketua KUD Marga Jaya.
“Hari ini Alhamdulillah kita menerima pelimpahan tahap II tersangka atas nama Fathuri berikut barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet 2007 yang lalu. Di mana rekannya yang lain dalam (kasus ini) sudah jalani hukuman,” kata Kepala Kejari Muarojambi Sunanto saat konferensi pers Selasa (10/3/20).
Fathuri dibawa oleh Satreskrim Polres Muarojambi ke Kejari Muarojambi. Fathuri datang menggunakan kemeja berwarna abu-abu muda dan memakai peci. Sampai di kejari, Fathuri langsung dicek kesehatannya oleh tim dokter RSUD Ahmad Ripin Muarojambi. Kemudian di bawa ke Lapas Jambi mengenakan rompi merah.
Setelah pelimpahan tahap II ini, kejaksaan akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Jaksa penuntut akan segera menyiapkan berkas dakwaan terhadap tersangka.
“Akibat kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp875 juta. Terhadap tersangka dilakukan penahanan terhitung 20 hari ke depan dan Insyaa Allah akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jambi,” kata Kajari.(dar)