KUA-PPAS Perubahan APBD Muarojambi Diproyeksi Rp 1,367 Triliun

28

SEKOJA.CO.ID, Muarojambi – DPRD Muarojambi kembali menggelar paripurna Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2020 . Melalui sidang paripurna di gedung DPRD Muarojambi ini Bupati Muarojambi Hj Masnah Busro menyerahkan langsung rancangan KUA-PPAS perubahan.
Rapat paripurna sendiri dipimpin langsung Ketua DPRD Muarojambi Yuli Setia Bakti dengan didampingi wakil ketua Agustian Mahir dan Ahmad Haikal. Paripurna juga dihadiri anggota DPRD Muarojambi, unsur forkompimda dan OPD lingkup Pemkab Muarojambi.
Bupati Muarojambi Hj Masnah Busro mengatakan, bahwa penyampaian Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD ini merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 36 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, antarjenis belanja dan keadaan menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan agar alokasi anggaran pada program dan kegiatan OPD lebih sistematis, realistis, terukur serta akuntabel. “Makanya pada pos belanja daerah APBD induk 2020 semula dianggarkan sebesar 1,517 triliun rupiah. Sementara pada KUA-PPAS perubahan APBD Muarojambi tahun anggaran 2020 diproyeksi sebesar 1,367 triliun rupiah,” kata bupati.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020 dari Bupati Masnah kepada Ketua DPRD Muarojambi Yuli Setia Bakti. Untuk dibahas lebih lanjut.(dar)