SEKOJA.ID – Polsek Pagelaran Polres Pringsewu menangkap ARR (22), warga Pekon Sumberbandung, Pagelaran Utara, Pringsewu lantaran mencabuli pelajar SMP berinisial ZK (13).
Aksi bejat pelaku terungkap setelah orangtua korban merasa curiga dengan perilaku anaknya. Setelah didesak, korban menceritakan perbuatan tersangka ARR.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek pagelaran.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, tersangka ARR dijemput Tekab 308 Polsek Pagelaran dirumahnya pada Jumat 27 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB. Setelah tersangka berhasil diamankan dan dilakukan interogasi, terungkap tersangka ARR sudah 3 kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
Sebelum mencabuli korban, tersangka mengajak korban untuk bersama-sama mengonsumsi minuman keras. Kemudian, disaat korban sedang dalam kondisi terpengaruh miras tersangka membawa korban masuk ke dalam kamar dan mencabulinya.
Dilansir dari laman okezone.com, tersangka bisa bebas mencabuli korban lantaran hanya tinggal sendirian. Sementara kedua orangtuanya sedang bekerja di Kabupaten Mesuji.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, tersangka nekat mencabuli korban yang masih berstatus pelajar SMP lantaran tidak mampu menahan nafsu birahi serta terinspirasi film film porno yang sering ditontonnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka berikut barang bukti pakaian milik korban, kain sprei dan selimut diamankan ke Mapolsek Pagelaran.
Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 76d jo Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.(jin)