Dinilai Lamban Tindak Dugaan Kelalaian PT Caritas, JPK Geruduk Kantor Disnakertrans Jambi

7721

SEKOJA.ID, Jambi – Merasa Disnakertrans lamban dalam menindak dugaan kelalaian PT Caritas, puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) menggeruduk kantor Disnakertrans Jambi, Kamis (9/6/2022).

Dalam aksinya, JPK menuntut agar Disnakertrans dapat beregerak cepat menjalankan Undang-undang pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan segera memberikan sanksi tegas jika perusahaan itu terbukti lalai.
Kabid Pengawasan Disnakertrans Dedy Ardiansyah saat berdialog dengan perwakilan JPK.(ist/sekoja.id)
Kabid Pengawasan Disnakertrans Dedy Ardiansyah saat berdialog dengan perwakilan JPK.(ist/sekoja.id) 
Ketua LSM Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Abdullah mengatakan, kehadiran mereka ke kantor Disnakertrans adalah bentuk dukungan dan pengawasan terkait dengan penanganan dugaan lalainya PT Caritas dalam prosedur K3.
“Bukti foto-foto para pekerja yang tidak dilengkapi sefty kan ada. Terus bukti tidak adanya rambu-rambu keselamatan kerja juga ada, jadi apa lagi yang menbuat prosesnya lamban,” ujar Abdullah kepada wartawan, usai menggelar aksi.
Dia menambahkan, dalam aksinya, ada beberapa poin tuntutan yang dilayangkan kepada pihak Disnakertrans. Kata dia, hal ini wajib secepatnya ditindaklanjuti mengingat jangan sampai ada perusahaan lain yang melakukan hal yang sama di Provinsi Jambi.
“Kita tentu tidak ingin ada perusahaan ‘nakal’ yang mengabaikan keselamatan dan kesehatan pekerjanya. Karena itulah kami turun ke sini.” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan, selain dari akan membawa masalah ini hingga ke pusat, Abdullah juga mewarning perusahaan yang ada di Jambi agar mematuhi aturan.
“Bukan hanya PT Caritas, jika nanti memang ditemukan perusahaan lain yang melanggar aturan UU, kami siap turun ke jalan,” sebutnya.
Dari pantauan, perwakilan JPK diterima langsung oleh Kabid Pengawasan Disnakertrans Jambi, Dedy Ardiasnyah.
Hingga berita ini diturunkan, sekoja.id belum berhasil mendapatkan konfirmasi terkait aksi dari JPK ini ke pihak PT Caritas. Pasalnya, saat dihubungi, nomor handphone Rizal Humas PT Caritas bernada tidak aktif.(jin)