Komisioner KPI Ingatkan KPID Jambi Terus Jalankan Fungsi Pengawasan

869

SEKOJA.ID, Jambi – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia KPI RI Mimah Susanti kembali mengingatkan agar KPID Jambi menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan Undang-undang.

Hal itu terungkap saat Mimah Susanti menjadi pembicara dalam Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran Standart Program Siaran (P3PS) di Foodpedia, Telanaipura, Kamis (9/6/2022).

Mantan ketua Bawaslu DKI Jakarta ini memberikan pemaparan soal fungsi dan peran KPI sebagai pengawas atau pengontrol media. Menurutnya, UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran harus tetap menjadi pedoman.

Mimah Susanti mengatakan, Sekolah P3SPS ini merupakan salah satu program edukasi untuk menambah wawasan dalam melakukan pengawasan.

“Media menjadi salah satu tugas utama bagi kita untuk melakukan pengawasan,” sebutnya saat memberikan materi.

Dia berharap, kegiatan yang dibuat oleh founding father KPI pada tahun 2012 ini menjadi salah satu ilmu penting dalam melakukan pengawasan penyiaran yang ada di Provinsi Jambi.

Para peserta kegiatan Sekolah P3SPS ini diketahui merupakan internal KPID Jambi. Tujuannya, untuk meningkatkan pengetahuan para staf dan tenaga ahli KPID Provinsi Jambi dalam menerapkan aturan pengawasan penyiaran di Jambi. (dil)