Buang Sampah Sembarangan di Mayang Mangurai Bakal Didenda Jutaan Rupiah

88

SEKOJA.ID, Jambi – Warga sekitaran Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo tampaknya harus membuang sampah pada tempatnya. Pasalnya, bakal disiapkan denda Rp 1.500.000 jika kedapatan ada warga yng membuang sampah sembarangan.

Keputusan ini diambil setelah warga bersama dengan Ketua RT 42 dan Ketua Lingkungan berembuk dihadapan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi dan pihak Kelurahan Mayang Mangurai.

“Persoalan sampah ini tak main-main, apabila masih ada oknum yang tak bertanggungjawab dan membuang sampah sembarangan, kita siapkan sanksi.” ujar Ketua Lingkungan, Fauzi.

Dikatakan, untuk kedepannya bagi warga atau oknum yang ketahuan membuang sampah di lokasi tersebut akan dikenakan sanksi tingkat lingkungan denda sebesar Rp 1.500.000.,

“Apabila tidak berkenan membayar denda tingkat lingkungan sanksi akan diteruskan ke pihak Kelurahan, Satpol PP dan DLH. Laporan akan disertai alat bukti serta surat tertulis baik dari tingkat RT serta dilanjutkan ketingkat kelurahan,” sambungnya.

Fauzi menghimbau untuk seluruh warga sekitar untuk dapat mematuhinya aturan tersebut ,namun bagi warga yang masih melanggar tanggung sendiri resikonya.(asi)