BPJS Kesehatan Kelas 1 Hingga 3 Dihapus, Mulai Kapan?

72

SEKOJA.ID – Iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah kelas 1, 2 dan 3 dihapus.

Adapun penghapusan kelas BPJS Kesehatan rencananya akan dimulai pada Juli 2022.

Di mana layanan yang akan didapat peserta akan menjadi satu standar begitu pun dengan iuran yang wajib dibayarkan.

Kemudian, saat ini terdapat tiga kelas pada BPJS Kesehatan. Di mana, berlaku iuran sebesar Rp42.000 untuk kelas 3, namun ada subsidi Rp7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas 3 harus membayar Rp35.000.

Sedangkan untuk kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000.

Sementara untuk kelas 1 sebesar Rp150.000.

Namun, kebijakan tersebut saat ini masih dimatangkan.(jin/okezone.com)