SEKOJA.ID, Batanghari – Senin (20/6/2022), Pengadilan Tipikor Jambi kembali menggelar sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T).
Dalam sidang yang digelar sekitar pukul 16.00 WIB ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi yakni Zuldistra Fauzi yang merupakan Tim Pokja dan Yuliana selaku Developer Perumahan Bulian Baru dengan Terdakwa atas nama Iman Purwantoro.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batanghari Aulia Rahman SH menyampaikan kasus ini diduga telah merugikan negara sekitar Rp 1,5 M. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Batanghari tahun 2019.
Dijelaskan Aulia, Saksi Zuldistra Fauzi menjelaskan terkait dengan mekanisme lelang dan siapa rekanan yang menjadi pemenang sedangkan saksi Yuliana menerangkan terkait dengan lokasi dan Sosialisasi Pembangunan SPALD-T.
“Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan Senin, 27 Juni 2022 masih Agenda Pemeriksaan saksi dimana Para Terdakwa tetap berada di Lapas Muara Bulian untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang kali ini dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, yang diketuai Yandri Roni, SH MH didampingi anggota Yofostian, SH dan Hyasinta, SH dengan Jaksa penuntut umum Pahmi, SH MH dan Angger Pratomo, SH MH serta panitera pengganti Wendra, SH.(asi)