SEKOJA.ID, Jambi – DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jambi resmi memecat secara tidak hormat sembilan anggotanya. Pemecatan ini merupakan buntut dari bergabungnya kesembilan anggota tersebut ke organisasi advokat lain.
“Benar, secara resmi sembilan advokat yang secara legalitas memegang kartu pengenal kita (KAI ISL) dan beracara dengan menggunalan Berita Acara Sumpah (BAS) dari Ujian Calon Advokat (UCA) KAI ISL secara resmi kita depak dari organisasi Advokat KAI ISL.” tegas Vice President sekaligus Ketua DPD KAI Jambi, Budi Asmara SH, Sabtu (4/3/2023).
Budi menjelaskan, keputusan pemecatan terhadap sembilan advokat ini berdasarkan hasil dalam rapat pengurus DPD KAI Jambi yang dihadiri Dewan Penasehat, Ketua, Sekretaris, Ketua Bidang dan beberapa anggota DPD KAI Jambi.
“Nama -nama advokat Yang diberhentikan secara tidak hormat dari KAI Jambi tersebut yakni Tumpul Simajuntak SH, Ihsan Hasibuan SH MH, Irwan SH, Endang Kuswardani SH MH, Ahmad SH, Ardiansyah SH MH, Gusfa Wendri SH, Jarkasman SH dan Sergius Bosco Nitung SH,” timpal Wakil Ketua DPD KAI Jambi Romiyanto SH.
Ditambahkan Romi, para advokat yang dipecat tersebut dinilai telah melanggar AD/ART. Menurutnya, pelanggaran tersebut berupa mendirikan organisasi advokat yang baru dengan nama yang sama dan logo yang nyaris sama.
“Khusus kepada Ikhsan Hasibuan yang mengaku sbgai ketua DPD KAI Provinsi Jambi itu merupakan perbuatan yang sesat. Kita ketahui saudara Ikhsan Hasibuan sudah empat kali ikut Musda KAI Jambi dan selalu kalag dalam pemilihan.” jelas advokat yang juga merupakan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Organisasi DPP KAI Jambi itu.
Untuk itu, lanjut Romi, bagi para advokat yang sudah diberhentikan secara tidak hormat tersebut tidak lagi diperkenankan untuk menggunakan kartu tanda pengenal advokat KAI yang ditandatangani oleh President KAI Siti Jamaliah Lubis SH dan Apolos Jarabonga SH (Sekjend DPP KAI).
“Mereka juga tidak lagi dibenarkan memakai atribut lain milik KAI ISL, bila tetap menggunakan atribut tersebut maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum.” ujarnya.
“Putusan pemecatan ini akan diteruskan ke DPP Kongres Advokat Indonesia untuk kemudian ditinjau ulang Berita Acara Sumpah sebagai advokat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Sekoja.id belum bisa meminta tanggapan soal pemecatan tersebut kepada sembilan nama itu.(jin)