PEGASUS Gelar Klarifikasi Soal Pengusiran Wartawan, Abunyani: Izin Bae Dak Ado, Jangan Operasi Lagi, Titik!

781

SEKOJA.ID, Muara Bungo – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIPPAN DKP Bungo, Abunyani angkat bicara terkait klarifikasi yang disampaikan manajemen PEGASUS kepada sejumlah wartawan, Sabtu (2/9/2023).

Menurut dia, seharusnya pihak PEGASUS tidak perlu lagi mencari pembelaan terkait dugaan manajemen PEGASUS yang menghalang-halangi tugas jurnalis dengan dalih mis komunikasi.

“Apo yang harus diklarifikasi, izin (Pub dan Bar) bae dak ado. Jadi dak perlu lah nak cari pembenaran dan minta maaf,” tegas Pria kelahiran Tanjung Gedang, Bungo ini.

“Maaf kalian (manajemen PEGASUS) itu tidak berarti bagi wartawan, umumnya warga Bungo yang sudah tersinggung dengan sikap arogan pihak PEGASUS,” imbuhnya.

Di samping itu, Abunyani juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mendalami dugaan menghalang-halangi tugas jurnalis oleh manajemen PEGASUS.

“Karena berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana,” jelasnya.

Abun juga meminta APH mengusut tuntas dugaan upaya peretasan akun/user OSS milik DPMPTSP Provinsi Jambi oleh orang tidak dikenal (OTK).

“Karena Kepala DPMPTSP Provinsi Jambi Donny Iskandar beralasan pihaknya mencabut izin Pub dan Bar Pegasus dikarenakan adanya dugaan upaya peretasan system OSS untuk 3 akun/user. Ini tentunya tidak terlepas jadi kejahatan cybercrime,” tuntasnya.