Ayah Tujuh Kali Garap Anak Tiri, Terungkap dari Chat WhatsApp

208

SEKOJA.ID, Jambi – Seorang pria di Kota Jambi, berinisial EP (37) tega melakukan dugaan pencabulan anak. Ironisnya, korbannya adalah anak tirinya berusia 14 tahun.

Tidak tanggung-tanggung, aksinya sudah dilakukan sebanyak 7 kali. Akibatnya, pelaku ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi.

Menurut Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Chrisvani, korban masih berstatus pelajar.

“Pelaku kita amankan pada Senin (23/5/2022) lalu. Sedangkan aksi tidak senonohnya terakhir kali dilakukan pada bulan April 2022 lalu,” ungkapnya, Senin (30/5/2022).

Dia menambahkan, kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban suatu ketika membuka isi percakapan antara pelaku dan korban di aplikasi WhatsAppnya.

Betapa terkejutnya ibu korban ketika membaca bait-bait dalam percakapan tersebut. Salah satunya, pelaku terlihat mencoba merayu korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga nekat membuat percakapan mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri.

“Pas ibunya lihat chat di hp tersebut, barulah terungkap. Selanjutnya, dia langsung melapor ke pada kita (kepolisian),” kata Vani.

Tidak perlu lama. Usai menerima laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh petugas ke Mapolresta Jambi.

Kepada petugas, pelaku acap kali melakukan aksinya di kediamannya.

“Pelaku sudah menjalankan aksi tersebut sebanyak 7 kali di kediamannya.” tegasnya.

“Saat ini kasusnya masih dalam proses lebih lanjut. Pelaku juga ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Vani seperti dikutip dari laman okezone.com.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.(jin)