Bejat! Ayah Hamili Anak Tiri saat Ditinggal Istri Arisan

98
SEKOJA.CO.ID- Seorang pria di Wonogiri, Jawa Tengah, Suhono (32), tega mencabuli anak tirinya hingga hamil. Saat ini korban yang berusia 17 tahun tengah hamil lima bulan.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni ayah tiri korban. Perbuatan itu dilakukan lima kali dan korban merupakan pelajar, hamil lima bulan,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Senin (23/12/2019).

Peristiwa itu dilaporkan ibu kandung korban awal Desember ini. Sementara, perbuatan bejat Suhono dilakukan antara Juni 2018 sampai Juli 2019. Semua perbuatan tersangka yang bekerja serabutan itu dilakukan di rumahnya pada malam hari.

“Modusnya adalah tersangka memanfaatkan situasi rumah dalam kondisi sepi. Ketika ibu kandung korban pergi arisan, atau kegiatan lainnya,” ungkap Christian.
Kepada penyidik, tersangka mengaku tega berbuat bejat kepada anak tirinya lantaran tidak kuat menahan nafsu. Usai melampiaskan hasrat syahwatnya, tersangka selalu mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan itu kepada orang lain.
Saat ibu kandung pergi, di dalam rumah hanya ada korban, tersangka dan nenek korban yang sudah tua. Merasa ketagihan, tersangka mengulangi perbuatan hingga lima kali. Terakhir dilakukan pada Juli 2019, sesaat sebelum mengetahui korban tengah berbadan dua.

“Tersangka kami tahan bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya daster warna biru, dan pakaian dalam korban,” jelas Christian seperti dikutip dari Detik.com.

Tersangka dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

“Korban tetap mendapatkan pendampingan dari Unit PPA bersama tim dari Pemkab Wonogiri untuk memulihkan kondisi psikologisnya,” imbuhnya.

“Cuma ancaman dengan kata-kata,” ujar tersangka.(ade)