Cemari Lingkungan, Pemkab Merangin Didesak Cabut Izin PT AWI

40
SEKOJA.CO.ID, Merangin- Meskipun PT Agro Wijaya Industri (AWI) telah secara masif membuang limbah berbahaya ke Sungai Abu, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata baik itu dari Pemkab Merangin maupun DPRD Merangin untuk menghentikan atau menutup operasi.

BACA JUGA: PT Awi Cemari Sungai Abu Tabir Bertahun-tahun

Hal ini tentunya membuat masyarakat menjadi geram dan mendesak kepada pemerintah untuk secepatnya mengambil tindakan tegas. Kepada Sekoja.co.id, Ketua Forum Bersama Perduli Merangin (F-BPM) menyebutkan Masroni menyebut kalau memang sudah jelas sekali dengan mata telanjang kalau PT AWI membuang limbah ke sungai.

BACA JUGA: Sudah Cek Limbah PT AWI, Komisi III DPRD Merangin Tidak Berani Bertindak

Namun, Masroni mengaku heran karena tidak ada tindakan atau respon positif dari Pemerintah Kabupaten Merangin untuk memanggil ataupun meninjau ulang izin yang diberikan. “Saya minta Bupati tegas dan berani. Ini sudah membahayakan masyarakat, bila perlu cabut saja izinnya,” tegasnya, Sabtu (14/12/2019).

Masroni menambahkan, dirinya juga pernah menyampaikan kepada Komisi III dan BLHD Merangin bahwa dia tidak percaya dengan hasil lab yang dikeluarkan. Karena menurut dia, pelaralatan di Merangin tidak memadai untuk menguji sampel.

“Pernah saya katakan, jelas mereka membuang limbah B3. Kalau tidak percaya silahkan cek ke lab yang teregistrasi di Palembang, Sumatera Selatan,” kesalnya.
Selain itu, dia juga mengatakan, kalau PT AWI tidak punya PKS. Sebutnya, PT AWI biasa mengambil buah sawit dari Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo. “Sudah Tutup saja PT AWI, jangan mereka hanya mengambil keuntungan tapi tidak memperdulikan dampak lingkungan,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Bambang, HRD PT AWI belum bisa dimintai komentarnya terkait hal ini. Pasalnya, saat dilayangkan pesan singkat via Whatsapp, dia tidak membalas.(kdr/dar)