Diduga Timbun Minyak Subsidi, Dua Pria Asal Kecamatan Muarabulian Diciduk Polres Batanghari

720

SEKOJA.ID, Batanghari – Tim gabungan Satreskrim Polres Batanghari serta Polsek Muarabulian (21/ 8 ) menggerebek tempat diduga gudang penimbunan BBM berjenis minyak  Solar subsidi di wilayah Desa Tenam, Kecamatan Muarabulian.

Kali ini tim gabungan mengamankan 2 orang diduga pelaku penimbunan minyak solar bersubsidi milik Ubaidilah warga RT 06 Desa Tenam, Kecamatan Muarabulian dan Herman (47) warga Pasar Baru, Kecamatan Muarabulian.

Sementara dugaan tindak pidana kedua orang tersebut atas dugaan Tindak Pidana 55 dan 53 Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2021 (Penyimpanan/ penimbunan bahan bakar minyak tanpa izin)

Kapolres Batanghari  AKBP M Hasan pada Senin (22/8/2022) mengatakan, bahwa timnya tersebut awalnya berbekal  informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut penimbunan BBM  jenis solar subsidi.

Berbekal  informasi itu, tersebut tim gabungan yang dipimpin Katim Keris Satreskrim Polres Batanghari Ipda Al Zoeby langsung bergerak cepat ke lokasi yang diduga tempat penimbunan BBM jenis solar disalah satu  ruko.

“Hasil pendalaman informasi tersebut sekira pukul 15.30 WIB, tim ke lokasi TKP alhasil menemukan di dalam ruko terdapat 35 galon ukuran 35 liter dan 10 galon ukuran 10 liter yang berisi minyak solar,”

Berdasarkan hasil  temuan di lokasi penimbunan BBM jenis solar, tim melakukan pengembangan serta kedua orang tersebut berhasil kita amankan Herman alias Man pelaku penimbunan yang diduga memiliki dan menyimpan BBM jenis solar.

“Barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Batanghari untuk kita proses lebih lanjut,” pungkasnya.(asi)